"Kami mendapat rekomendasi dari KPK bahwa diperlukan adanya pemadanan data penerima BSU dengan data pajak yang ada di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Oleh sebab itu, setelah pembayaran termin I selesai sekitar dua minggu lalu, Kemnaker bersama BPJS Ketenagakerjaan saling berkoordinasi dengan DJP untuk melakukan pemadanan data. Alhamdulillah hasilnya sudah kami terima hari Jumat lalu dan dapat kami jadikan dasar untuk proses pembayaran termin II hari ini," jelas Ida.
Baca Juga: Cara Mudah Cek BLT BPJS Ketenagakerjaan Via Whatsapp, SMS, Kemnaker.go.id, ini Caranya!
Dia memastikan bagi pekerja penerima BSU yang sudah memenuhi syarat maka pencairan termin kedua BSU akan tetap dilanjutkan sesuai prosedur.
Namun, jika dana BLT Subsidi Gaji tak kunjung masuk ke rekening, pekerja bisa melakukan pelaporan.
Pelaporan bisa dilakukan dengan 3 cara mudah, yaitu:
1. Datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Kemudian, sampaikan informasi perusahaan, nomor kartu kepesertaan, dan sejumlah data lain yang diminta.
2. Melalui website resmi Kemnaker di alamat https://sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id.
3. Melalui aplikasi SISNAKER yang bisa diunduh di Google Play Store.***