Cara Daftar Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta, Simak Syarat BLT BPUM Sampai Dapat SMS dari BRI

- 6 November 2020, 12:38 WIB
Catat Nih! Syarat Daftar BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta dan Cara Mendapatkannya, Bisa Langsung Cair
Catat Nih! Syarat Daftar BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta dan Cara Mendapatkannya, Bisa Langsung Cair /./ Toni Kamajaya - Media Pakuan/

Portal Kudus - Pemerintah memberikan bantuan langsung tunai (BLT) senilai Rp 2,4 juta kepada pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Anda bisa mendaftar bantuan ini jika memiliki usaha mikro dan siapkan KTP Anda. Meski Anda belum memiliki rekening di bank penyalur BRI.

Adapun bank penyalurnya adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), dan Bank Syariah Mandiri (BSM).

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 11 Belum Pengumuman Namun 7 Kriteria Ini Dipastikan Tidak Lolos Seleksi

Jadi bila ingin mendaftar, pelaku UMKM bisa mendaftarkan diri atau mengajukan dirinya ke pengusul yang sudah ditentukan.

Pengusul yang dimaksud adalah dinas yang membidangi koperasi dan UKM, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, kementerian/lembaga, perbankan, dan perusahaan pembiayaan lain yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK ).

Pendaftaran program yang juga diberi nama Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) ini masih dibuka hingga akhir November 2020.

Bantuan presiden (banpres) tersebut ditujukan untuk pelaku UMKM yang belum pernah mendapatkan dan menerima bantuan peminjaman atau sejenisnya dari pihak perbankan.

Baca Juga: NIK KTP Tak Terdaftar di eform.bri.co.id/bpum, Masih Bisa Daftar BLT BPUM Rp 2,4 Juta, Ini Caranya

 

Walaupun sosialisasi dan informasi program tersebut sudah banyak dilakukan, akan tetapi masih ada kendala yang ditemui para pendaftar seperti NIK tak terdaftar di eform.bri.co.id/bpum.

Oryza Gunarto, Corporate Secretary BRI mengatakan apabila masyarakat yang NIK-nya belum tercantum masih bisa dapat bantuan dengan catatan memenuhi syarat dan melakukan pendaftaran sesuai prosedur yang ditetapkan Kemenkop UKM.

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini, dilansir Portal Kudus dari laman depkop.go.id, yaitu:

  1. WNI
  2. Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK)
  3. Mememiliki usaha mikro
  4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) yang bisa didapatkan dari desa tempatnya berusaha.

Pelaku usaha mikro harus mengumpulkan berkas yang diperlukan dan meminta rekomendasi atau usulan dari lembaga pengusul diantaranya adalah Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM, Koperasi Berbadan Hukum, Kementerian atau lembaga, dan Perbankan atau perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 Resmi Ditutup, Kapan Pengumumannya?

Pelaku UMKM yang telah mengajukan BLT UMKM Rp 2,4 juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri)

Setelah menerima pesan, penerima BLT UMKM diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur. Setelah dilakukan verifikasi, proses pencairan pun bisa dilakukan.

Untuk mengecek menerima bantuan ini atau tidak, peserta bisa mengecek melalui laman  https://eform.bri.co.id/bpum

Untuk mengecek penerima, masyarakat cukup melampirkan nomor KTP dan kode verifikasi. Jika muncul keterangan error, halaman bisa direfresh.***

 

Editor: Ulul Uliyanto

Sumber: depkop.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x