Portal Kudus - kartu prakerja gelombang 11 ditutup pada Rabu 4 November 2020, pukul 12.00 WIB. Terdapat 7 kriteria yang dipastikan tidak akan lolos dalam seleksi.
Kartu Prakerja tidak hanya untuk mereka yang sedang mencari pekerjaan, namun juga untuk pekerja/buruh yang terkena PHK dan pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Baca Juga: NIK KTP Tak Terdaftar di eform.bri.co.id/bpum, Masih Bisa Daftar BLT BPUM Rp 2,4 Juta, Ini Caranya
Berdasarkan Peraturan Presiden Perpres Nomor 76 Tahun 2020, sasaran Kartu Prakerja ini adalah Warga Negara Indonesia yang berusia 18 tahun ke atas dan tidak seang masa menempuh pendidikan sekolah atau kuliah.
Terdapat 7 kriteria yang tidak akan lolos seleksi berdasarkan Perpres Nomor 76 Tahun 2020.
Berikut ini kriteria yang tidak akan lolos seleksi Prakerja :