1 .Melakukan daftar kepesertaan PBI JK dengan melalui SIKS-NG Online modul PBI Jaminan Kesehatan.
2 .Pengunduhan BAST dan Surat Permohonan dan ditandatangani oleh Kadinas Sosial kabupaten/kota setempat.
Baca Juga: Cara dan Syarat untuk Mengaktivasi Rekening PIP 2023 bagi Siswa SMA Sederajat
3 .Mengunggah BAST dan Surat Permohonan yang telah diisi dan ditandatangani.
4 .Apabila sudah diperiksa dan dinyatakan diterima maka petugas akan melakukan kunjungan rumah tangga dan hasilnya akan diinput ke aplikasi SIKS-NG.
5 .Pemohan akan diminta untuk melakukan penginputan dokumen pendukung verval lainnya.
6 .Supervisor kabupaten/kota apabila menyetujui hasil verval maka kamu akan tercatat sebagai penerima bansos PBI JK.
Dari berbagai sumber menyebutkan, keluarga penerima manfaat PBI JK jika dirawat inap akan terdaftar dalam kelas 3 seperti apabila membayarkan secara mandiri.