Portal Kudus - Bagaimana caranya agar siswa yang tidak memiliki KIP tetapi tetap bisa mendapat PIP 2023 karena merasa layak sebagai penerima?
Artikel berikut akan mengulas agar Siswa yang tidak memiliki KIP tetap mendapatkan dana bantuan pendidikan dari Kemdikbud tahun 2023.
Bagi peserta didik dari mulai jenjang SD sederakat hingga SMA Sederajat yang tidak memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) tidak perlu khawatir karena kamu masih memiliki kesempatan untuk mendapat PIP 2023.
Nominal dana PIP yang akan didapat oleh siswa SD adalah Rp450.000 per tahun, sementara bagi siswa SMP akan mendapat Rp750.000 per tahun, sedangkan bagi siswa SMA/SMK adalah Rp1 juta per tahun.
Uang tersebut akan ditransfer melalui bank penyalur yakni ke rekening Simpanan Pelajar (SimPel) di BNI bagi siswa SD, SMP dan sederajat, BRI bagi SMA dan BSI khusus bagi siswa tinggal di Provinsi Aceh.
Seperti diketahui, salah satu persyaratan untuk mendapatkan PIP 2023 adalah Kartu Indonesia Pintar alias KIP.
Baca Juga: Cara dan Syarat untuk Mengaktivasi Rekening PIP 2023 bagi Siswa SMA Sederajat