2. Jika orang tua dari siswa yang bersangkutan tidak memiliki KKS maka Siswa dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Desa/Kelurahan untuk diserahkan ke sekolah sebagai persyaratan.
3. Orang tua siswa dapat mengajukan permohonan agar operator Dapodik dari sekolah tersebut sapat mengusulkan nama siswa agar layak mendapat PIP
4. Pihak sekolah akan mencatat data siswa untuk kemudian diusulkan ke Dinas Pendidikan di masing-masing wilayah Kabupaten/Kota.
5. Kemudian data siswa akan diseleksi dan Dinas pendidikan dan akan diteruskan ke Kemendikbud.
6. Lakukan pengecekan secara berkala di pip.kemdikbud.go.id jika data siswa sudah diusulkan, tinggal menunggu nama dari Peserta didik termasuk dalam daftar penerima PIP 2023.
Demikian ulasan mengenai cara agar siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang tidak memiliki KIP tetap dapat bansos pendidikan PIP pada 2023.***