Sementara syarat agar menjadi penerima bansos PKH 2023, adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Baca Juga: PPDB 2023 SMA untuk Jalur Zonasi Radius di Yogyakarta, Sekolah Verifikasi Langsung ke Tempat Tinggal Siswa
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Bukan merupakan pegawai pemerintah/aparatur negara.
4. Termasuk ke dalam kategori masyarakat miskin atau rentan miskin.
5. Terdata di DTKS dan telah mengusulkan PKH di salah satu kategori.
Baca Juga: Jadwal dan Cara Pendaftaran PPDB 2023 SMA dan SMK Negeri Jalur Zonasi di Yogyakarta
Tujuan dari bansos PKH tidak hanya menjadi bantuan untuk keluarga dengan keterbatasan ekonomi, tetapi juga untuk membantu mensejahterakan ibu hamil dan anak-anak.
Dengan adanya bansos PKH diharapkan terjadi peningkatkan kemampuan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk mengakses/memanfaatkan pelayanan pendidikan dan kesehatan.
Serta meningkatnya status kesehatan dan gizi ibu hamil/nifas dan anak dibawah 6 tahun dari KPM dan Meningkatkan angka partispasi pendidikan anak-anak usia wajib belajar.***