Gaji ke-13 PNS Cair Mulai Awal Juni, Cek Tanggal Pencairannya

- 30 Mei 2023, 18:01 WIB
Ilustrasi: Gaji ke-13 PNS Cair Mulai Awal Juni, Cek Tanggal Pencairannya
Ilustrasi: Gaji ke-13 PNS Cair Mulai Awal Juni, Cek Tanggal Pencairannya /pixabay/Peggy_Marco

 

Portal Kudus - Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai menghitung hari dan bersiap mendapat gaji ke-13, yang akan dicairkan mulai awal Juni 2023.

Selain PNS, gaji ke-13 juga akan diberikan kepada PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik.

Kemenkeu menjelaskan bahwa pencairan akan dimulai sejak 5 Juni 2023 karena pada 1-4 Juni 2023 adalah hari libur dan cuti bersama.

 

Sehingga Instansi pemerintah bisa mulai mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) pada 5 Juni 2023. Sementara Penjelasan mengenai gaji ke-13 tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2023.

Baca Juga: 50 SOAL PAT Bahasa Indonesia Kelas 8 Semester 2 dan Jawabannya, Contoh Soal PAT Bahasa Indonesia Kelas 8 2023

Selain PNS yang masih aktif, kabar gembira ini juga berlaku bagi pensiunan PNS yang akan memperolah gaji ke-13.

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x