Portal Kudus - Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai menghitung hari dan bersiap mendapat gaji ke-13, yang akan dicairkan mulai awal Juni 2023.
Selain PNS, gaji ke-13 juga akan diberikan kepada PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik.
Kemenkeu menjelaskan bahwa pencairan akan dimulai sejak 5 Juni 2023 karena pada 1-4 Juni 2023 adalah hari libur dan cuti bersama.
Sehingga Instansi pemerintah bisa mulai mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) pada 5 Juni 2023. Sementara Penjelasan mengenai gaji ke-13 tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2023.
Selain PNS yang masih aktif, kabar gembira ini juga berlaku bagi pensiunan PNS yang akan memperolah gaji ke-13.