Portal Kudus - PPDB 2023 jalur zonasi radius di Yogyakarta, tidak hanya menyertakan kartu keluarga (KK) akan tetapi Tim PPDB akan melakukan verifikasi langsung dengan mendatangi tempat tinggal calon siswa.
Hal tersebut dilakukan untuk menghindari potensi kecurangan selama proses pendaftaran. Sekolah harus memastikan siswa peserta PPDB 2023, bertempat tinggal harus sesuai domisili yang mengelilingi titik koordinat SMA/SMK.
Dilansir dari Antara, Kepala Disdikpora DIY Didik Wardaya, menegaskan bahwa selain menyertakan KK, sekolah juga harus memastikan siswa peserta PPDB bertempat tinggal sesuai domisili yang mengelilingi titik koordinat SMA/SMK.
Meski calon siswa telah tercantum selama satu tahun dalam KK orang tua/wali, namun pada kenyataannya Ia tidak tinggal sesuai domisili dimaksud, maka dianggap tidak memenuhi syarat.
Baca Juga: Link Live Streaming AS Roma Melawan Sevilla Pertandingan Final Liga Europa Musim 2022-2023
Zonasi Radius merupakan salah satu jalur pendaftaran PPDB SMA/SMK di Yogyakarta dengan kuota 5 persen dari daya tampung sekolah.