BLT DD Cair Rp 3,6 Juta, Maksud Bantuan Langsung Tunai Bagi Masyarakat Adalah Ini

- 21 Mei 2023, 06:07 WIB
BLT DD Cair Rp 3,6 Juta, Bantuan Langsung Tunai Bagi Masyarakat Adalah Ini
BLT DD Cair Rp 3,6 Juta, Bantuan Langsung Tunai Bagi Masyarakat Adalah Ini /satria hafidz/portalkudus

BLT Dana Desa dengan nominal sebesar Rp 300ribu perKPM ini merupakan stimulan bagi keluarga miskin non terdata di DTKS dan bansos lainnya, yang disalurkan oleh Desa setempat, mengutip info kemendes.

Proses pencairan BLT Dana Desa ini melalui Desa masing-masing, dengan jadwal disesuaikan dengan kebijakan pemerintah daerah setempat sesuai jadwal transfer di kas Desa.

Baca Juga: Diterimakan BLT DD 2023 Hingga Rp 1,2 Juta, Berikut Proses Pencairan BLT DD 2023

Sehingga disalurkannya BLT Dana Desa melalui rekening pemerintah desa dapat dobel 2 bulan hingga 3 bulan, sehingga KPM yang memperoleh BLT Dana Desa ini akan sangat terbantu.

Berikut ini adalah cara dan link untuk melihat alokasi jumlah KPM yang terdaftar dan berhak untuk mendapatkan bantuan langsung tunai bagi masyarakat adalah Dana Desa:

Baca Juga: Ada Nama Kamu Sebagai Penerima Bansos 2023? Berikut 2 Cara Untuk Cek Nama Penerima Bansos 2023

  • Kunjungi laman milik Kemendes PDTT di https://sid.kemendesa.go.id/
  • Pilih opsi dana desa di atas
  • Pencarian kata kunci masukkan nama wilayah "provinsi, kabupaten dan desa"
  • Pilih data yang akan ditampilkan "50 row" bisa lanjutkan hingga menemukan data yang dicari

Baca Juga: Simak! Ada Bantuan Langsung Tunai Salur 2 Bulan Nominal Rp 600 Ribu, Berikut Ini

  • Klik tahun misal "2022"
  • Pada bagian paling bawah terdapat pilihan tentang penyaluran dana desa, padat karya tunai desa dan BLT desa pilih "BLT desa"
  • Pilih6 dan klik “cari” 
  • Tunggu, akan tampil jumlah KPM setiap Desa yang mendapatkan bantuan langsung tunai dari Dana Desa sesuai tahun pilihan.

Baca Juga: Jangan DICAIRKAN! Apa yang di Maksud Bansos PBI JK Adalah Seperti Berikut

Seperti diketahui dengan nominal Rp 300 ribu perbulan atau Rp 3,6 juta pertahun, dana desa ini diperuntukkan bagi KPM didesa untuk membantu daya beli kebutuhan dasar didesa.

Dengan adanya kemampuan beli, perekonomian desa akan hidup dan perputaran ekonomi akan berjalan dimasyarakat.

Halaman:

Editor: Sugiharto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x