Adapun syarat pengajuan calon Penerima BPUM atau Bantuan UMKM adalah:
1. Warga Negara Indonesia
2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) eKTP dan Nomor Kartu Keluarga (KK)
3. Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK)
4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), Anggota TNI, Anggota Kepolisian (POLRI), Pegawai BUMN, dan Pegawai BUMD beserta keluarga.
5. Pelaku Usaha Mikro tidak sedang menerima KUR
Jika Anda memenuhi persyaratan tersebut, Anda bisa mengajukan pendaftaran untuk mendapatkan Bantuan UMKM 2021 gelombang 2 bulan Juni 2021.
link pendaftaran BPUM Pati 2021 gelombang 2