UPDATE: Hasil Survey Kemendag Untuk Komoditi Bahan Kebutuhan Pokok 25 April 2021, Meliputi Harga Beras, Gula

- 25 April 2021, 09:30 WIB
Ilustrasi pasar.
Ilustrasi pasar. /pikiran rakyat/.*/pikiran rakyat

Portal Kudus - Pasar merupakan tempat untuk transaksi jual dan beli, semua kebutuhan hidup manusia diperjual belikan ditempat itu, tidak terkecuali kebutuhan bahan pokok sering disebut sembilan bahan pokok (sembako).

Pasar merupakan penggerak ekonomi masyarakat yang memiliki fungsi strategis dan memiliki kedekatan dengan aspek sosial dan budaya masyarakat. Disinilah sebetulnya bahan pokok atau sembako, menjadi primadona tujuan belanja masyarakat.

Dalam proses jual beli sembako dipasar, biasanya antara daerah satu dengan lainnya berbeda harga. Banyak faktor yang menyebabkan harga bahan pokok atau sembako ini menjadi berbeda harga.

Baca Juga: Apakah Tetap Terkena Zakat Emas dan Perak Jika Logam Mulia Tersebut Pemberian? Simak Syaratnya

Namun pemerintah dalam hal ini kementrian perdagangan telah mengatur semua hal mengenai transaksi penjualan dan pembalian dimasyarakat.

Seperti bahan pokok, beras, gula, daging atau biasa di sebut sembako, merupakan kebutuhan utama masyarakat untuk hidup, oleh karena itu pemerintah menetapkan harga komoditi pangan ini sebagai hal penting dan perlu diatur.

Berikut ini informasi mengenai perbandingan harga barang kebutuhan bahan pokok nasional, dilansir dari pemberitaan Kemendag RI pada tanggal 25 April 2021.

Baca Juga: UPDATE! Tanggal 25 April 2021 Untuk Daftar Harga Semen dan Besi, Kemendag Dalam Kategori Harga Bahan Bangunan

Diberitakan selanjutnya beberapa bahan pokok, dan akan selalu diperbarui setiap hari oleh kementerian perdagangan seperti dibawah ini :

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: Kemendag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x