Wajib Zakat Saham Jika: Nilai Saham + keuntungan investasi sudah Mencapai Nisab dan Haul

- 23 April 2021, 21:00 WIB
ILUSTRASI saham.*/ DOK. PIKIRAN RAKYAT
ILUSTRASI saham.*/ DOK. PIKIRAN RAKYAT /DOK. PIKIRAN RAKYAT/

Portal Kudus – Ingin zakat saham namun masih bingung, pada tahun belakangan masyarakat memang sedang dengan tren bisnis yang satu ini, yaitu saham.

Dijelaskan bahwa zakat saham ditetapkan berdasarkan kesepakatan para ulama pada Muktamar Internasional Pertama tentang zakat di Kuwait (29 Rajab 1404 H).

Zakat saham wajib ditunaikan jika nilai saham bersama dengan keuntungan investasi sudah mencapai nisab dan sudah mencapai haul.

Baca Juga: Pemkab Jepara Rencanakan Gelontorkan Rp5,21 Miliar untuk Bantuan Tempat Ibadah

Adapun nisab zakat saham sama nilainya dengan nisab zakat maal yaitu senilai 85 gram emas dengan tarif zakat 2,5% dan sudah mencapai satu tahun atau telah mencapai satu haul.

Seperti dilansir dari baznas.go.id berikut cara menghitung zakat saham, yang digambarkan sama dengan cara menghitung zakat maal yaitu menggunakan rumus sebagai berikut:

[2,5% x Jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun]

Baca Juga: Panduan Zakat Fitrah, Berapa Kilogram Beras, Kapan Waktunya dan Siapa yang Berhak Menerima

Kali ini, selain dibayarkan menggunakan nilai rupiah sebagaimana biasa, Baznas juga memberikan kemudahan kepada investor dalam menunaikan zakat sahamnya secara langsung dalam bentuk lembaran saham yang ditransfer ke rekening dana investor milik Baznas.

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: Baznas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah