Apakah Tetap Terkena Zakat Emas dan Perak Jika Logam Mulia Tersebut Pemberian? Simak Syaratnya

- 24 April 2021, 19:00 WIB
Ilustrasi emas batangan yang dicuri seorang pegawai KPK
Ilustrasi emas batangan yang dicuri seorang pegawai KPK /Pixabay/ Linda Hamilton

Portal Kudus – Masyarakat lebih cenderung menyimpan barang logam mulia ini, ketimbang menyimpan dalam bentuk uang. Oleh karena itu wajib diketahui kewajiban pemilik menurut agama.

Zakat Logam mulia, yaitu emas dan perak adalah zakat yang dikenakan atas emas, perak dan logam mulia lainnya yang telah mencapai nisab dan haul.

Emas dan perak yang wajib dizakati apabila sudah memenuhi beberapa syarat berikut ini:

Baca Juga: Zakat Fitrah Beras Diganti dengan Uang, Apa Boleh? Berikut Penjelasan dari BAZNAS RI

  • Milik sendiri, artinya kepemilikan atas emas dan perak tesrbut dimiliki secara sempurna dan sah, bukan pinjaman atau milik orang lain.
  • Sampai Haulnya, artinya emas dan perak tersebut sudah tersimpan selama satu tahun berjalan.
  • Sampai Nisabnya, artinya emas dan perak yang dimiliki sudah mencapai batasnya untuk dikategorikan sebagai harta yang wajib dizakati. Untuk nisab zakat emas sendiri sebesar 85 gram emas dan untuk perak sebesar 595 gram.

Baca Juga: Bagaimana Cara Zakat Penghasilan Sedangkan Penghasilan Tidak Menentu? Berikut Caranya

Zakat emas wajib dikenakan zakat jika emas yang tersimpan telah mencapai atau melebihi nisabnya yakni 85 gram, kadar zakat emas adalah 2,5%.

Sementara itu, zakat perak wajib ditunaikan jika perak yang dimiliki telah mencapai atau melebihi nisab sebesar 595 gram, kadar zakatnya ialah 2,5% dari perak yang dimiliki.

Berikut cara menghitung zakat emas/perak, seperti dilansir dari baznas.go.id.

[2,5% x Jumlah emas/perak yang tersimpan selama 1 tahun]

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: Baznas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x