Untuk memperjelas siapa saja yang berhak mendapatkan zakat? Berikut ini daftarnya berdasarkan surat At-Taubah ayat 60:
Mereka adalah Fakir,Miskin,Amil,Mu'allaf,Hamba sahaya,Gharimin,Fisabilillah,Ibnus Sabil.
Diketahui bersama Indonesia sudah memiliki Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI, merupakan badan resmi milik pemerintah yang mengurusi semua tentang Zakat dari masyarakat. Baru-baru ini meraih 3 (Tiga) penghargaan sekaligus dalam ajang TOP CSR Awards.***