Jika penghasilan dalam 1 bulan tidak mencapai nishab, maka hasil pendapatan selama 1 tahun dikumpulkan atau dihitung, kemudian zakat ditunaikan jika penghasilan bersihnya sudah cukup nisab.
Nisab zakat penghasilan: 85 gram emas, Kadar zakat penghasilan: 2,5% dan telah mencapai Haul: 1 tahun
Cara menghitung zakat penghasilan:
[2,5% x Jumlah penghasilan dalam 1 bulan]
Contoh:
Jika harga emas pada hari ini sebesar Rp800.000/gram, maka nisab zakat penghasilan dalam satu tahun adalah Rp68.000.000,-.
Penghasilan Bapak A sebesar Rp10.000.000/ bulan, atau Rp120.000.000,- dalam satu tahun.
Artinya penghasilan Bapak A sudah wajib zakat. Maka zakat Bapak Fulan adalah Rp250.000,-/ bulan.
Jika masih bingung dan ingin menambah informasi mengenai tentang zakat penghasilan ada bisa mengases publikasi Pusat Kajian Starategis (Puskas) Baznas di web baznas.go.id
Membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.