Portal Kudus – Zakat penghasilan atau yang dikenal juga sebagai zakat profesi atau zakat pendapatan.
Zakat penghasilan bagian dari zakat mal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan / penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah.
Nisab zakat penghasilan sebesar 85 gram emas per tahun, dan kadar zakat penghasilan senilai 2,5%.
Baca Juga: Bagaimana Cara Zakat Saham? Sedangkan Keuntungan Investasi sudah mencapai Nisab
Dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan, penghasilan yang dimaksud ialah setiap pendapatan seperti gaji, Honorarium, upah, jasa, dan lain-lainnya yang diperoleh dengan cara halal.
Meliputi gaji rutin seperti pejabat negara, pegawai, karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.
Dalam praktiknya, zakat penghasilan dapat ditunaikan setiap bulan dengan nilai nishab perbulannya adalah setara dengan nilai seperduabelas dari 85 gram emas (mengikuti harga Buy Back emas pada hari dimana zakat akan ditunaikan), dengan kadar 2,5%.
Baca Juga: Panduan Zakat Fitrah, Berapa Kilogram Beras, Kapan Waktunya dan Siapa yang Berhak Menerima
Jadi apabila penghasilan setiap bulan telah melebihi nilai nishab bulanan, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari penghasilannya tersebut, seperti dilansir dari baznas.go.id.