Cara Cek Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu, Buka link dtks.kemensos.go.id

- 13 Januari 2021, 07:00 WIB
Cara cek online daftar penerima antuan bansos Rp200 ribu atau BPNT via palikasi dan link dtks.kemensos.go.id menggunakan HP.
Cara cek online daftar penerima antuan bansos Rp200 ribu atau BPNT via palikasi dan link dtks.kemensos.go.id menggunakan HP. /Twitter/Kementerian Sosial RI/@KemensosRI/.*/Twitter/Kementerian Sosial RI/@KemensosRI

Portal Kudus – Ada tiga jenis bantuan tunai atau Bansos Tunai yang diluncurkan Presiden, Program Keluarga Harapan (PKH), Program Sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Bantuan Sosial Tunai (BST). Semua data penerima ini tervalidasi di link dtks.kemensos.go.id.

Presiden Joko Widodo secara simbolik telah meluncurkan Bansos Tunai se-Indonesia Tahun 2021, di Istana Negara 04 Januari 2021. Acara juga diikuti para gubernur di 34 provinsi melalui teleconference. Semua data penerima ini tervalidasi di link dtks.kemensos.go.id.

Seperti dikutip dari pemberitaan kemensos 04 Januari 2021 lalu, tiga jenis Bansos Tunai yang diluncurkan Presiden, Program Keluarga Harapan (PKH), Program Sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Bantuan Sosial Tunai (BST). Semua data penerima ini tervalidasi di link dtks.kemensos.go.id.

Baca Juga: Pesawat Sriwijaya Air SJY182 Diduga Jatuh Dilaut, Kapal Sonar Canggih Dikirim Untuk Pencarian

Baca Juga: Sering Baca Tulisan BANSOS dan DTKS, Namun Belum Faham Maksudnya ? Simak Penjelasan Berikut

Pada hari itu pula,  secara serentak seluruh Indonesia, bantuan terkirim ke rekening masing-masing KPM. Semua data penerima ini tervalidasi di link dtks.kemensos.go.id.

Namun apakah setiap DTKS penerima Bansos tersebut langsung masuk mendapatkan Bantuan sosial? tentu tidak, karena daftar penerima Bansos tersebut masih melalui berbagai tahapan.

Dari penjelasan dtks.kemensos.go.id, Karena setiap program bantuan sosial mempunyai syarat dan mekanisme masing-masing yang ditentukan oleh penyelenggara program sesuai dengan variabel yang dibutuhkan dalam DTKS dan dibatasi oleh kuota yang sudah ditentukan.

Namun dalam penjelasan tersebut, masyarakat diharuskan aktif dalam validasi data penerima. Supaya tetap terdaftar didalam database DTKS, sebagaimana berdasarkan UU no.13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin.

Baca Juga: Cara Pendaftaran DTKS Supaya Masuk Ke Database Kemensos dtks.kemensos.go.id, Adalah Sebagai Berikut

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: dtks.kemensos.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x