Cara Pendaftaran DTKS Supaya Masuk Ke Database Kemensos dtks.kemensos.go.id, Adalah Sebagai Berikut

- 11 Januari 2021, 16:30 WIB
Bantuan Sosial Tunai BST Rp300 Ribu untuk Pemilik KIS, Penerima Tinggal Cek dtks.kemensos.go.id.*/
Bantuan Sosial Tunai BST Rp300 Ribu untuk Pemilik KIS, Penerima Tinggal Cek dtks.kemensos.go.id.*/ /dtks.kemensos.go.id

Portal Kudus – Mulai tahun 2020 penetapan DTKS penerima Bansos, mengalami perubahan dari sebelumnya 2 kali dalam setahun menjadi 4 kali dalam setahun yaitu bulan Januari, April, Juli dan Oktober. Tetapi tetap melalui validasi Pendaftaran DTKS.

 

Pemutakhiran Pendaftaran DTKS atau Verifikasi dan Validasi DTKS sesuai dengan amanat UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Verifikasi dan Validasi DT-PFM dan OTM menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah Kabupaten atau Kota dengan menggunakan Aplikasi SIKS-NG.

Awal mula tidak dilakukan dengan Pendaftaran DTKS, tetapi melalui pembangunan satu basis data terpadu untuk penetapan sasaran program program perlindungan sosial atau penanganan kemiskinan di Indonesia, diawali dengan kegiatan Pendataan Sosial Ekonomi (PSE) tahun 2005 dilaksanakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) yang merupakan sensus kemiskinan pertama di Indonesia.

Baca Juga: Pesawat Sriwijaya Air SJY182 Diduga Jatuh Dilaut, Kapal Sonar Canggih Dikirim Untuk Pencarian

Data Terpadu hasil PSE 2005 ini digunakan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan Program Keluarga Harapan (PKH).

PKH dilaksanakan mulai tahun 2007 dengan lokasi sebagai pilot project di 7 Provinsi dengan sasaran Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) sebanyak 500.000 RTSM.

Cara masuk ke dalam DTKS, sebagaimana telah dilakukan dalam tahun-tahun yang lalu adalah sebagai berikut;

Baca Juga: Yuk Cobain Soto Kerbau dan 4 Makanan Khas Kudus Lainnya. 

  1. Masyarakat (fakir miskin) mendaftarkan diri ke Desa atau Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK. Hasil pendaftaran aktif fakir miskin ke Desa atau Kelurahan.
  2. Kemudian akan dilakukan Musyawarah di tingkat Desa atau Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk kedalam DTKS berdasarkan data awal dan usulan baru.
  3. Musdes atau Muskel akan menghasilkan Berita Acara yang ditandangani oleh Kepala Desa atau Lurah dan perangkat desa lainnya, yg kemudian menjadi data Akhir.
  4. Data list Akhir dari Hasil Musdes atau Muskel digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS melalui kunjungan rumah tangga.
  5. Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi SIKS Offline oleh Operator Desa atau Kecamatan.
  6. Data yang sudah diinput di SIKS Offline kemudian di eksport berupa file extention siks.
  7. File ini kemudian dikirim ke Dinas Sosial untuk dilakukan import data ke dalam Aplikasi SIKS Online.
  8. Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati atau walikota.
  9. Bupati atau walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi Data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.
  10. Penyampaian dilakukan dengan cara mengimport data hasil verifikasi validasi ke SIKS-NG dengan mengupload surat Pengesahan Bupati atau Walikota dan Berita Acara Musdes atau Muskel.
  11. Alur mekanisme pendaftaran fakir miskin kedalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial di dtks.kemensos.go.id.***

Editor: Sugiharto

Sumber: dtks.kemensos.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x