Portal Kudus – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dibentuk berdasarkan Undang- undang No.30 tahun 2020 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diberi amanat melakukan pemberantasan korupsi secara profesional, intensif, dan berkesinambungan. KPK merupakan lembaga negara yang bersifat independen, yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bebas dari kekuasaan manapun.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menetapkan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana bansos Covid-19. Dilansir portalkudus dari pemberitaan Pikiran Rakyat.com, pada 6 Desember 2020.
Baca Juga: Kode Bank Seluruh Indonesia, Ada Dibawah Ini dan Catat Jagan Sampai Lupa
Selain Menteri Sosial (Mensos), KPK dikabarkan telah menetapkan empat orang tersangka lainnya yang diduga ikut menikmati aliran dana sebesar Rp17 miliar tersebut.
Berpakaian serba hitam dengan tampilan stylish mulai dari topi, jaket hingga masker, Mensos Juliari naik tangga gedung KPK sambil melambaikan tangan ke arah awak media.
Mensos Juliari, resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menerima suap senilai Rp17 miliar.
Baca Juga: Banjir Bandang Yang Terjadi di Empat Kecamatan di Kota Medan, Surut
Agenda Mensos sangat padat, bahkan hari Jumat 4 Desember 2020, Menteri Juliari baru pulang dari Rapat Koordinasi Teknis Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia Program Keluarga Harapan di Hotel Ebony Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, dikutip dari siaran pers kemensos 5 Desember 2020.