Menteri Sosial (Mensos) Menyerahkan Diri ke KPK Minggu Dini Hari

- 6 Desember 2020, 13:39 WIB
Ilustrasi KPK. KPK tangkap pejabat Kemensos. OTT terkait dugaan korupsi bansos Covid-19
Ilustrasi KPK. KPK tangkap pejabat Kemensos. OTT terkait dugaan korupsi bansos Covid-19 /ANTARA/Sigid Kurniawan/Antara/Sigid Kurniawan

Portal Kudus – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dibentuk berdasarkan Undang-undang No.30 tahun 2020 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diberi amanat melakukan pemberantasan korupsi secara profesional, intensif, dan berkesinambungan. KPK merupakan lembaga negara yang bersifat independen, yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bebas dari kekuasaan manapun.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menetapkan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana bansos Covid-19. Dilansir portalkudus dari pemberitaan Pikiran Rakyat.com, pada 6 Desember 2020.

 Baca Juga: Cara Melengkapi Dokumen Dana BOS Madrasah (BA-BUN) Cepat Cair, Buka Portal BOS

Selain Menteri Sosial (Mensos), KPK dikabarkan telah menetapkan empat orang tersangka lainnya yang diduga ikut menikmati aliran dana sebesar Rp17 miliar tersebut.

Berpakaian serba hitam dengan tampilan stylish mulai dari topi, jaket hingga masker, Mensos Juliari naik tangga gedung KPK sambil melambaikan tangan ke arah awak media.

Mensos Juliari, resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menerima suap senilai Rp17 miliar.

 Baca Juga: Pertengahan Tahun 2020, Penyidikan KPK Merilis Perkara Terdiri Dari Perkara Sisa dan Perkara Baru

Agenda Mensos sangat padat, bahkan hari Jumat 4 Desember 2020, Menteri Juliari baru pulang dari Rapat Koordinasi Teknis Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia Program Keluarga Harapan di Hotel Ebony Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, dikutip dari siaran pers kemensos 5 Desember 2020.

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah