Pertengahan Tahun 2020, Penyidikan KPK Merilis Perkara Terdiri Dari Perkara Sisa dan Perkara Baru

- 6 Desember 2020, 10:58 WIB
Dari kiri-kanan. Deputi Penindakan KPK Karyoto, Ketua KPK Firli Bahuri, dan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu dini hari terkait penetapan lima tersangka korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya di Kementerian Sosial RI terkait bantuan sosial (Bansos) untuk wilayah Jabodetabek 2020
Dari kiri-kanan. Deputi Penindakan KPK Karyoto, Ketua KPK Firli Bahuri, dan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu dini hari terkait penetapan lima tersangka korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya di Kementerian Sosial RI terkait bantuan sosial (Bansos) untuk wilayah Jabodetabek 2020 /Antara/Humas KPK

Portal Kudus – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dibentuk berdasarkan Undang-undang No.30 Tahun 2020 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diberi amanat melakukan pemberantasan korupsi secara profesional, intensif, dan berkesinambungan. Dalam perjalanannya, KPK telah melakukan berbagai langkah untuk konteks pemberantasan korupsi.

Salah satunya adalah kegiatan penyidikan, seperti dilansir dari berita penyidikan KPK, tanggal 26 Juni 2020. Penyidikan dilaksanakan sebanyak 149 (seratus empat puluh sembilan) perkara, yang terdiri dari perkara sisa tahun 2019 sebanyak 115 (seratus lima belas) perkara dan perkara tahun 2020 sebanyak 34 (tigapuluh empat) perkara.

Baca Juga: JUKNIS BSU Guru Bukan PNS Kemenag Sudah Ada, Rp1,8JT Tinggal Masuk Rekening 

Diberitakan juga bahwa, KPK merupakan lembaga negara yang bersifat independen, yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bebas dari kekuasaan manapun.***

Editor: Sugiharto

Sumber: KPK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah