BLT Subsidi Gaji Sampai Kapan? Ini Penjelasnnya Cek Rekeningmu November,Desember Cair Gelombang 2

10 November 2020, 14:24 WIB
Laporkan kendala pencairan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan di Link ini /

Portal Kudus - BLT Subsidi Gaji Sampai Kapan? Siap-siap, penyaluran subsidi gaji gelombang 2 akan segera dilakukan awal November, kapan tepatnya?

Kapan penyaluran subsidi gaji gelombang kedua di bulan November 2020 ini?

Baca Juga: Cara Mudah Cek BLT BPJS Ketenagakerjaan Via Whatsapp, SMS, Kemnaker.go.id, ini Caranya!

Program subsidi gaji untuk karyawan dengan penghasilan di bawah Rp 5 juta akan segera dilakukan pada awal November 2020.

Baca Juga: Cek Rekening, BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp 1,2 Juta Tahap ke-2 Sudah Mulai Disalurkan

 

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 2 Cair Lebih Sedikit Pastikan Nama Anda Terdaftar

 

 

da Fauziyah menyebutkan pencairan BLT subsidi gaji mulai dilakukan minggu pertama November 2020.

"Ditargetkan minggu pertama November 2020 (mulai ditransfer)," kata Menaker melalui akun Youtube BNPB Indonesia, Selasa 27 Oktober 2020 Lalu,

Ida menjelaskan, bantuan subsidi gaji kepada 12,4 juta pekerja swasta yang telah tervalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan ini dibagi dalam dua tahap penyaluran.

da Fauziyah menyebutkan pencairan BLT subsidi gaji mulai dilakukan minggu pertama November 2020.

"Ditargetkan minggu pertama November 2020 (mulai ditransfer)," kata Menaker melalui akun Youtube BNPB Indonesia, Selasa 27 Oktober 2020 Lalu

Ida menjelaskan, bantuan subsidi gaji kepada 12,4 juta pekerja swasta yang telah tervalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan ini dibagi dalam dua tahap penyaluran.

Baca Juga: Cek Rekening, BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp 1,2 Juta Tahap ke-2 Sudah Mulai Disalurkan

BLT subsidi gaji gelombang pertama sudah dilakukan bertahap pada September lalu dengan besaran Rp1,2 juta dan gelombang kedua rencananya dilakukan awal November sebesar Rp1,2 juta.

Syarat Penerima BLT Tenaga Kerja Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 telah mengatur sejumlah syarat yang mesti dipenuhi oleh para penerima BLT BPJS.

Sejumlah syarat bagi untuk bisa menerima dana BLT BPJS adalah sebagai berikut: -

Berstatus WNI, dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 2 Cair Lebih Sedikit Pastikan Nama Anda Terdaftar

- Berstatus sebagai pekerja/buruh penerima upah - Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial BPJSKetegakerjaan

- Status peserta BPJSKetegakerjaan, dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

- Tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2020

- Tercatat di BPJS Ketenagakerjaan menerima gaji di bawah Rp5 juta

- Memiliki rekening bank yang aktif (bank negara/bank swasta)

Baca Juga: Cara Cek BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Lewat Whatsapp, SMS, Kemnaker.go.id Begini Caranya!

- Nomor rekening didaftarkan perusahaan pekerja ke BPJS untuk menerima BLT.

Prosedur Pencairan BLT Subsidi Gaji Pekerja Ada beberapa tahap dalam proses pendataan dan pencairan BLT untuk tenaga kerja peserta BPJS Ketenagakerjaan sesuai Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, yaitu,

1. BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi dan validasi data pekerja calon penerima BLT yang diberikan oleh perusahaan.

2. BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan data calon penerima BLT kepada Kemenaker dengan melampirkan 2 dokumen.

Baca Juga: Cek Saldo ATM Sekarang BLT BSU BPJS Cair ke Karyawan,Pastikan Namamu Terdaftar Disini

Dua dokumen tersebut ialah Berita Acara dan Surat pernyataan tentang kebenaran atau kesesuaian data yang telah diverifikasi dan divalidasi sesuai persyaratan.

3. Kemenaker melakukan verifikasi data calon penerima BLT maksimal selama 4 hari kerja.

4. Kemenaker menetapkan daftar penerima bantuan BLT berdasarkan data calon penerima bantuan.

Data yang dimaksud sudah diverifikasi oleh Kemenaker.

5. Kemenaker menyampaikan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) bantuan BLT ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

6. KPPN lalu menyalurkan dana bantuan pemerintah ke bank penyalur (Bank Himpunan Milik Negara/Himbara yaitu Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN).

7. Proses penyaluran bantuan oleh bank penyalur dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari bank penyalur ke rekening penerima BLT (termasuk di bank swasta) dan dilakukan bertahap.

Baca Juga: Cek Saldo ATM Sekarang BLT BSU BPJS Cair ke Karyawan,Pastikan Namamu Terdaftar Disini

8. Proses penyaluran bantuan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

9. Apabila terdapat sisa dana bantuan pemerintah (BLT) di bank penyalur sampai akhir tahun anggaran, sisa dana itu harus disetor kembali ke rekening kas negara.

10. Penyaluran bantuan pemerintah oleh bank penyalur dilakukan berdasarkan perjanjian kerja sama antara Kuasa Pengguna Anggaran (Kemenaker) dengan bank penyalur.

11. Apabila pemberi kerja (perusahaan) tidak memberikan data yang sebenarnya, pemberi kerja akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

12. Dalam hal penerima bantuan tidak memenuhi syarat tetapi telah menerima bantuan pemerintah, penerima bantuan itu wajib mengembalikan bantuan yang telah diterima ke rekening kas negara.

Belum Dapat BLT Upah Gelombang 1?

Baca Juga: Kabar Gembira, BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan Mulai Cair, Selalu Cek Kemenaker.go.id

Jika hingga saat ini Anda belum menerima BLT upah BPJS Ketenagakerjaan, Anda bisa menghubungi HRD tempat Anda bekerja apakah nomor rekening Anda sudah didaftarkan atau belum.

Selain itu Anda juga bisa mengecek apakah Anda penerima bansos upah ini dengan mengunjungi www.kemnaker.go.id.

Cara ceknya dalah dengan memilih bagian menu pilih DAFTAR, lalu klik DAFTAR SEKARANG. Lengkapi pendaftaran akun yang terdiri dari dua bagian yakni Biodata dan Akun.

Pada bagian Biodata, isi Nomor Induk Kependudukan dan nama bapak atau ibu kandung. Lalu pada bagian Akun, isi alamat email, nomor handphone, password, dan klik DAFTAR SEKARANG.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Senin Besuk Cair, Segera Cek Namamu di Kemnaker.go.id

Selanjutnya kode OTP sebanyak 6 digit akan dikirim ke nomor handphone Anda. Aktivasi akun dengan memasukan kode OTP yang dikirim ke handphone, klik AKTIVASI SEKARANG. Setelah itu, buka kembali kemnaker.go.id. Lalu pilih MASUK.

Dalam jendela tersebut, masukan nomor KTP, ponsel atau email dan password dan klik MASUK SEKARANG.

Lengkapi profil dengan cara memasang foto profil, status pernikahan dan tipe lokasi. Setelah berhasil, kunjungi profil.

Baca Juga: Kabar Gembira, BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan Mulai Cair, Selalu Cek Kemenaker.go.id

Jika Anda termasuk dalam penerima bantuan subsidi upah maka akan tercantuk pemberitahuan berikuti ini:

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Kapan Cair, Cek Nama Penerima di Sini

"Kamu telah terdaftar di BPJS Naker untuk diusulkan sebagai penerima bantuan." Jika sudah terdaftar tetapi belum menerima anda bisa adukan ke bantuan.kemnaker.go.id atau menghubungi nomor telepon (021) 508 16000 dan WA di nomor 08119303305.***

 

 

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib

Sumber: Kemnaker.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler