BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 2 Cair Lebih Sedikit Pastikan Nama Anda Terdaftar

9 November 2020, 15:14 WIB
BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan tahap dua dikabarkan cair pekan ini. /BPJS Ketenagakerjaan/

Portal Kudus -  Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut pencairan bansos tunai (BLT) subsidi gaji pekerja di bawah Rp5 juta untuk tahap kedua akan dilakukan hari ini, Senin 9 November 2020.

Namun, ia mengatakan penerima BLT pekerja gelombang kedua ini bisa lebih sedikit dari gelombang pertama.

Alasannya, kata Ida, terdapat beberapa penerima BLT gelombang pertama yang memiliki gaji di atas Rp5 juta.

"Jadi kemarin KPK merekomendasikan agar datanya dipadankan dengan wajib pajak, ternyata ditemukan ada yang gajinya di atas Rp5 juta," kata Ida dalam keterangan resmi

Baca Juga: Login Kemnaker.go.id, Cek Penerima BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Cair Hari Ini


Adapun Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terdaftar dalam program BLT ini yang memiliki rekening di Bank Himbara akan menerima pencairan terlebih dahulu.

Seperti diketahui, Bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN menjadi penyalur resmi BLT BPJS Ketenagakerjaan atau bantuan subsidi upah (BSU).

Sementara itu, pekerja atau buruh yang memiliki rekening swasta diminta untuk bersabar sedikit lebih lama.

Sebab, diperlukan proses transfer yang cukup rumit dari Bank Himbara ke bank swasta tujuan. Sehingga, pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan pun dilakukan secara bertahap.

Baca Juga: Cara Cek Daftar Penerima BSU Karyawan Swasta di kemnaker.go.id Cair November Ini

Sementara, hingga 23 Oktober 2020, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) subsidi gaji atau bantuan subsidi upah (BSU) kepada 12,19 juta pekerja atau 98,3 persen dari jumlah sasaran penerima.

Mereka adalah kelompok pekerja terdampak selama pandemi Covid-19 yang terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Cara Agar NIK di KTP Bisa Dipakai Mendaftar Kartu Prakerja Gel-12 Mendatang.

Bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp 600 ribu selama empat bulan atau total Rp 2,4 juta dan disalurkan dalam dua kali transfer kepada masing-masing penerima manfaat.

Jumlah itu diberikan dalam dua termin penyaluran selama empat bulan (September-Desember 2020). Lantas, bagaimana cara mengecek nama penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan?

Baca Juga: Login Www.prakerja.go.id Untuk Bocoran Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 Raih Rp 3.5 Juta

Berikut cara cek nama penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan: 

  • Kunjungi laman atau website resmi Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker di kemnaker.go.id
  • Klik "Daftar" yang ada di pojok kanan atas website
  • Lalu pilih "Daftar Sekarang"
  • Lengkapi pendaftaran akun dengan mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama bapak atau ibu kandung, alamat e-mail, nomor handphone, dan password. 
  • Selanjutnya klik 'daftar sekarang' di bagian bawah
  • Kode OTP akan dikirim lewat SMS ke nomor telepon genggam yang didaftarkan
  • Aktifkan akun menggunakan kode yang terkirim di pesan singkat SMS
  • Setelah itu buka kembali pada laman kemnaker.go.id dan login
  • Lengkapi profil meliputi foto profil, biodata diri, status pernikahan, dan domisili lokasi
  • Setelah berhasil, kunjungi profil
  • Jika terdaftar sebagai penerima BLT subsidi upah maka ada pemberitahuan seperti ini:

 Kamu telah terdaftar di BPJS Naker untuk diusulkan sebagai penerima bantuan. Mohon cek kembali kelengkapan data kamu ke perusahaan tempat kamu bekerja. 

Selain mengecek di situs Kemnaker, Anda juga bisa mengecek nama dan nomor rekening dengan mengunjungi situs bsu.bpjamsostek.id. Namun, cara ini khusus pekerja yang menerima pesan singkat SMS dari BP Jamsostek. 

Baca Juga: Jadwal Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 11 di prakerja.go.id,Sebelum Prakerja Gelombang 12 DIbuka

Atau mengunduh (download) aplikasi BPJS Ketenagakerjaan di platform android maupun IOS. 

Adapun mitra perbankan dalam program ini adalah Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BTN. Lalu dari swasta, Bank BCA, Bank Danamon, CIMB Niaga, Bank Jatim, dan beberapa bank privat lainnya.***

Editor: Ulul Uliyanto

Sumber: kemenaker.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler