Cek Bansos PKH Tahap 2, Ada Bantuan Untuk Balita hingga 3 Juta per Tahun

30 Mei 2023, 18:32 WIB
Cek Bansos PKH Tahap 2, Ada Bantuan Untuk Balita hingga 3 Juta per Tahun /satria hafidz/portalkudus.com

 

Portal Kudus - Bagi orang tua yang memiliki balita usia dibawah 6 tahun dapat langsung cek nama penerima PKH balita dengan mengakses link cekbansos.kemensos.go.id melalui HP untuk mendapat bantuan 3juta per tahun.

Bansos PKH 2023 sudah mulai dicairkan secara bertahap sejak bulan Mei 2023, salah satunya bantuan untuk balita.

PKH balita 2023, diperuntukan bagi keluarga yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

 

Sehingga orang tua harus memastikan bahwa anak anda yang berusia di bawah 6 tahun telah terdaftar sebagai penerima PKH balita 2023 melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: Resmi! Tiga Pemain Akademi Persib Bandung Dipanggil Timnas Indonesia U-16

Adapun besaran yang didapat adalah Rp 3 juta per tahun yang disalurkan dalam empat tahap dan untuk memastikan apakah bansos sudah diterima, Anda bisa mengakses laman cekbansos.kemensos.go.id.

Sementara syarat agar menjadi penerima bansos PKH 2023, adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

Baca Juga: PPDB 2023 SMA untuk Jalur Zonasi Radius di Yogyakarta, Sekolah Verifikasi Langsung ke Tempat Tinggal Siswa
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Bukan merupakan pegawai pemerintah/aparatur negara.
4. Termasuk ke dalam kategori masyarakat miskin atau rentan miskin.
5. Terdata di DTKS dan telah mengusulkan PKH di salah satu kategori.

Baca Juga: Jadwal dan Cara Pendaftaran PPDB 2023 SMA dan SMK Negeri Jalur Zonasi di Yogyakarta

Tujuan dari bansos PKH tidak hanya menjadi bantuan untuk keluarga dengan keterbatasan ekonomi, tetapi juga untuk membantu mensejahterakan ibu hamil dan anak-anak.

Dengan adanya bansos PKH diharapkan terjadi peningkatkan kemampuan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk mengakses/memanfaatkan pelayanan pendidikan dan kesehatan.

Serta meningkatnya status kesehatan dan gizi ibu hamil/nifas dan anak dibawah 6 tahun dari KPM dan Meningkatkan angka partispasi pendidikan anak-anak usia wajib belajar.***

Editor: Sugiharto

Tags

Terkini

Terpopuler