BSU BPJS Kemnaker Belum Masuk Rekining? Simak Penjelasan Menteri Ida Yang Bikin Lega

16 Desember 2020, 12:05 WIB
Menaker Ida Fauzyah menjawab rumor jadwal pencairan uang BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 3. /Laman kemnaker/

Portal Kudus - Subsidi gaji atau upah (BSU) bagi para pekerja atau buruh, yang disalurkan melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Terus Dilakukan.

Berdasarkan data per 8 Desember 2020, bantuan subsidi gaji atau upah pada termin kedua ini penyalurannya telah mencapai 11.023.780 pekerja atau buruh.

Seperti diberitakan Humas Kemnaker bahwa Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, di Jakarta pada Jumat 11 Desember 2020. Mengatakan bahwa, pihaknya berupaya untuk menyelesaikan penyaluran bantuan subsidi gaji kepada 12,4 juta pekerja atau buruh yang terdampak penghasilannya akibat pandemi virus corona.

Baca Juga: Tarif Cukai Naik 2021, Perokok Siap-siap Untuk Merogoh Kantong Lebih Dalam

Diberitakan bahwa Detail perincian pada termin kedua penyaluran subsidi gaji atau upah BSU adalah sebagai berikut;

Tahap I mencapai 2.177.915 penerima.

Tahap II sebanyak 2.711.358 penerima.

Tahap III sebanyak 3.146.314 penerima.

Tahap IV mencapai 2.439.982 penerima.

Tahap V mencapai 548.211 penerima.

Baca Juga: PTDI Berhasil Menyelesaikan Tahapan Produksi N219 Nurtanio dan Siap Beroperasi Tahun 2021

Adapun besaran anggaran yang telah disalurkan melalui tahap pertama pada termin kedua penyaluran subsidi gaji atau upah anggarannya mencapai Rp2,613 triliun, tahap II Rp3,253 triliun, tahap III sebanyak Rp3,775 triliun, tahap IV mencapai Rp2,927 triliun, dan tahap V mencapai Rp657,853 miliar.

Sehingga total anggaran yang telah tersalurkan untuk termin 2 adalah Rp13,228 triliun.

"Sampai saat ini, data penyalurannya sudah mencapai sebanyak sebelas juta orang dan proses penyaluran masih berjalan hingga nanti mencapai sekitar 12,4 juta penerima," ujar Menaker Ida.

Untuk memastikan penerimaan BSU agar tepat sasaran, dalam proses penyaluran BSU, Kemnaker terus berkoordinasi dan rapat pembahasan secara marathon dengan berbagai pihak di antaranya BPK, KPK, BPKP, DJP Kemenkeu, BPJS Ketenagakerjaan, serta Bank Himbara.

Diberitakan sebelumnya, bahwa Termin 1 sudah seluruhnya tersalurkan, degan besaran Rp1,2 juta per penerima. Adapun total keseluruhan bantuan subsidi gaji atau upah BSU untuk tahun ini adalah sebesar Rp 2,4 juta per penerima.***

Editor: Sugiharto

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler