- Pasal 34 ayat 3 = mengatur tentang fasilitas pelayanan kesehatan dan umum
3. Kedaulatan Rakyat
Pokok pikiran kedaulatan rakyat merupakan penjelmaan dari sila keempat Pancasila. Pasal-pasal yang merupakan penjelmaan dari sila keempat Pancasila dalam alinea ketiga Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut:
- Pasal 1 ayat 2 = mengatur tentang kedaulatan rakyat
- Pasal 2 ayat 1 = mengatur tentang anggota MPR
- Pasal 18 ayat 3 = mengatur tentang cara pemilihan pemerintahan daerah
- Pasal 19 ayat 1 = mengatur tentang pemilihan anggota DPR
- Pasal 22E ayat 2 = mengatur tentang cara pengajuan rancangan UU APBN