- Pasal 36A = mengatur tentang lambang negara Indonesia
- Pasal 36B = mengatur tentang lagu kebangsaan Indonesia
- Pasal 37 ayat 5 = mengatur tentang bentuk NKRI
2. Keadilan Sosial
Pokok pikiran keadilan sosial merupakan penjelamaan dari sila kelima Pancasila. Pasal-pasal yang merupakan penjelmaan dari sila kelima Pancasila pada alinea kedua Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut
- Pasal 32 ayat 1 = mengatur tentang kebudayaan nasional
- Pasal 33 ayat 3 = mengatur tentang kekayaan alam Indonesia
- Pasal 34 ayat 1 = mengatur tentang fakir miskin dan anak-anak terlantar
- Pasal 34 ayat 2 = mengatur tentang jaminan sosial