Portal Kudus – Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), menjadi hangat diperbincangkan setelah disahkannya UU Omnnibus law. Pemerintah melalui Kemnaker mengeluarkan rambu-rambu upah minimum paling tidak sama dengan tahun ini.
Sedangkan di Jawa Tengah, Gubernur Ganjar Pranowo resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2021.
Seperti dilansir portalkudus dari pemberitaan HumasJateng, 22 November 2020, UMK Jawa Tengah mengalami kenaikan dibanding tahun 2020 dengan kenaikan bervariasi mulai dari 0,75% hingga 3,68%.
Baca Juga: Inilah Faktor-faktor Yang Perlu Menjadi Pertimbangan Pemerintah Daerah, Dalam SKB 4 Menteri
Ganjar mengatakan keputusan ini merupakan jaring pengaman sosial dalam rangka melaksanakan fungsi perlindungan upah bagi pekerja atau buruh dan kelangsungan usaha bagi perusahaan atau dunia usaha di Provinsi Jawa Tengah.
Berlaku pada tanggal 1 Januari 2021, sesuai dengan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja pada Bab IV Ketenagakerjaan.
Berikut adalah daftar Upah Minimum 35 Kota Kabupaten, sesuai Keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 561/62 Tahun 2020 :
Baca Juga: Menkes Mendukung Kesiapan Sekolah, Dalam Memulai Pembelajaran Tatap Muka
Kota Semarang Rp 2.810.025