Inilah Faktor-faktor Yang Perlu Menjadi Pertimbangan Pemerintah Daerah, Dalam SKB 4 Menteri

- 22 November 2020, 18:25 WIB
Mendikbud, Nadiem Anwar Makarim
Mendikbud, Nadiem Anwar Makarim /Nadiem Makarim

Portal Kudus – SKB Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.

Oleh karena itu, meski pemerintah daerah diberikan kewenangan penuh, kebijakan pembelajaran tatap muka tetap dilakukan secara berjenjang, mulai dari penentuan pemberian izin oleh pemerintah daerah/kanwil/ kantor Kemenag, pemenuhan daftar periksa oleh satuan pendidikan, serta kesiapan menjalankan pembelajaran tatap muka

Berikut ini pertimbangan Kepala Daerah Beri Izin Pembelajaran Tatap Muka, yang dilansir portalkudus dari siaran kemendikbud 20 November 2020.

Baca Juga: Menkes Berharap, Pemda Membuat Keputusan Tepat Berkaitan Dengan SKB 4 Menteri

Faktor-faktor yang perlu menjadi pertimbangan pemerintah daerah dalam pemberian izin pembelajaran tatap muka antara lain;

Tingkat risiko penyebaran Covid-19 di wilayahnya, kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan, kesiapan satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka sesuai daftar periksa. Selanjutnya, akses terhadap sumber belajar/kemudahan belajar dari rumah, dan kondisi psikososial peserta didik.

Kebutuhan fasilitas layanan pendidikan bagi anak yang orang tua/walinya bekerja di luar rumah, ketersediaan akses transportasi yang aman dari dan ke satuan pendidikan.

Baca Juga: Dukungan Menag Fachrul Razi, Tentang SKB 4 Menteri

Tempat tinggal warga satuan pendidikan, mobilitas warga antar kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan/desa, serta kondisi geografis daerah.***

Editor: Sugiharto

Sumber: kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x