UMK Kabupaten Kota, Propinsi Jawa Tengah Sudah Diumumkan

- 23 November 2020, 05:53 WIB
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. /Humas Pemprov Jateng

Kabupaten Pemalang Rp 1.926.000

Kota Tegal Rp 1.982.750

Kabupaten Tegal Rp 1.958.000

Kabupaten Brebes Rp 1.866.722,90

Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Pasien Terinveksi COVID-19, Tim Kemenkes Dorong RS Milik Pemda Menjadi RS Khusus 

Diberitakan sebelumnya, bahwa Jawa Tengah melalui Gubernur Ganjar Pranowo, telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Dimana standar minimum upah ini, diharapkan oleh Gubernur menjadi patokan Kabupaten/Kota di Jawa Tengah untuk menjadi nilai minimum upah.***

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: Humas Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x