BSU menyasar kepada sekitar lebih dari 2 juta (orang), 162 ribu dosen dari PTN (perguruan tinggi negeri) dan PTS (perguruan tinggi swasta), lebih dari 1,6 juta guru dan pendidik non-PNS pada satuan pendidikan negeri dan swasta, 237 ribu tenaga perpustakaan, operator, tenaga laboratorium, serta tenaga administrasi.
Pihak Kemdikbud menyediakan total anggaran hingga Rp 3,667 triliun untuk penyaluran BSU kali ini.
Baca Juga: BLT Guru Honorer 2,4 Juta Cair Hari Ini, Login info.gtk.kemdikbud.go.id untuk Cek Nama Penerima
Masing-masing penerima nantinya akan diberikan dana bantuan sebesar Rp 1,8 juta, yang hanya diberikan satu kali.
Nadiem memberikan BSU, bertujuan untuk membantu para ujung tombak pendidikan yang saat ini terdampak pandemi COVID-19.
Berikut Syarat Penerima Bantuan 1,8 Juta Kemendikbud
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS);
3. Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan;
Baca Juga: Kemenag Siapkan Juknis Pencairan BLT Guru Honorer, Simak Pula Ketentuan Penerima Ini
4. Tidak menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker); dan