PPIU Memfasilitasi Layanan Protokol Kesehatan dan Karantina Jemaah Haji & Umrah Saat di Arab Saudi.

- 12 November 2020, 22:48 WIB
Kelompok pertama umat muslim melakukan ibadah umrah dengan penerapan protokol kesehatan di Masjidil Haram, Mekah, Arab Saudi, Sabtu (3/10/2020).
Kelompok pertama umat muslim melakukan ibadah umrah dengan penerapan protokol kesehatan di Masjidil Haram, Mekah, Arab Saudi, Sabtu (3/10/2020). /ANTARA/REUTERS/Yasser Bakhsh

Portal Kudus - Menteri Agama Fachrul Razi mengeluarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 719 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pada Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019.

Keputusan tersebut ditandatangani pada tanggal 27 Oktober 2020.

Semangat dari regulasi tersebut adalah kehadiran negara dalam memberikan perlindungan jemaah umrah sesuai amanat UU No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Juga: Update Covid-19 Rata-rata Dunia Mencapai 27,16%, Indonesia Turun Signifikan di Level 12,16%.

Hal ini disampaikan oleh Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Oman Fathurahman mengatakan dalam siaran perss yang dilansir portalkudus dari Humas Kemenag RI, KMA No. 719 Tahun 2020 ini ditandatangani Menag Fachrul Razi setelah dibahas bersama dengan stakeholder. 

Substansi kebijakannya sudah dibicarakan juga dengan Komisi VIII, sesuai arahan Menag Fachrul Razi.

Baca Juga: Link Daftar Online Bantuan UMKM Banpres Rp2,4 Juta, Ikuti Syarat Ini Agar Lolos

Berikut ini Protokol Kesehatan dan Karantina Jemaah Haji dan Umrah, yang harus dipatuhi oleh jemaah yang ingin berangkat :

Protokol Kesehatan

  • Seluruh layanan kepada jemaah wajib mengikuti protokol kesehatan.
  • Pelayanan kepada jemaah selama di dalam negeri mengikuti ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan Kemenkes.
  • Pelayanan kepada jemaah selama di Arab Saudi mengikuti ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
  • Protokol kesehatan selama di dalam pesawat terbang mengikuti ketentuan protokol kesehatan penerbangan yang berlaku.
  • PPIU bertanggung jawab terhadap pelaksanaan protokol kesehatan jemaah selama di tanah air, selama dalam perjalanan, dan selama di Arab Saudi demi pelindungan jemaah.

Baca Juga: Penyaluran BLT Subsidi Gaji BPJS Tahap 2 Ditunda? Cek Faktanya

Karantina

  • PPIU bertanggung jawab melakukan karantina terhadap jemaah yang akan berangkat ke Arab Saudi dan setelah tiba dari Arab Saudi;
  • PPIU bertanggung jawab melakukan karantina terhadap jemaah setelah tiba di Arab Saudi sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi.
  • Karantina dilaksanakan dalam rangka proses pemeriksaan sampai dengan keluarnya hasil tes PCR/SWAB.
  • Selama jemaah berada dan meninggalkan tempat karantina mengikuti protokol kesehatan.
  • Jemaah wajib mengikuti protokol kesehatan yang diperuntukkan bagi pelaku perjalanan dari luar negeri.
  • Pelaksanaan karantina dapat menggunakan asrama haji atau hotel yang ditunjuk oleh Satgas Covid-19 Pusat dan Daerah.

Dalam keterangannya mengatakan Regulasi ini kemudian dibahas dengan para pihak terkait, termasuk Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah atau PPIU.

Serta dari Kementerian dan Lembaga terkait, antara lain Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, dan pihak penerbangan.***

Editor: Ulul Uliyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah