Keberangkatan Haji dan Umrah Selama Pandemi, Hanya Ditunjuk 4 Bandara Internasional.

- 12 November 2020, 18:00 WIB
ilustrasi foto Pelaksanaan  ibadah haji ditengah pandemi dengan protokol kesehatan
ilustrasi foto Pelaksanaan ibadah haji ditengah pandemi dengan protokol kesehatan //Arab News

Portal Kudus - Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 719 Tahun 2020, tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah Pada Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019 sudah terbit

 

Menurut Oman, KMA berisi pedoman penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah di masa pandemi. Semangat dari regulasi tersebut adalah kehadiran negara dalam memberikan perlindungan jemaah umrah sesuai amanat UU No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Keterangan disampaikan oleh Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Oman Fathurahman dalam siaran perss yang dilansir portalkudus dari Humas Kemenag RI, Senin (2/11).

Baca Juga: Berikut Penjelasan 4 Persyaratan Jemaah Haji dan Umrah, Mengacu Pada KMA No. 719 Tahun 2020. 

KMA No. 719 Tahun 2020 ini ditandatangani Menag Fachrul Razi setelah dibahas bersama dengan stakeholder.

Dalam Isinya KMA No. 719 Tahun 2020, mengatur tentang Transportasi dan Akomodasi Jemaah Haji dan Umrah.

Transportasi
PPIU bertanggung jawab menyediakan sarana transportasi sejak lokasi karantina, bandara keberangkatan, pesawat terbang pergi pulang, dan transportasi di Arab Saudi.
Transportasi udara dari Indonesia ke Arab Saudi dan dari Arab Saudi ke Indonesia dilaksanakan dengan penerbangan langsung.
Dalam hal jemaah telah mendaftar dan tertunda keberangkatannya yang telah memiliki tiket transit dikecualikan dari ketentuan pada poin 2 (dua).
PPIU bertanggung jawab terhadap kesehatan, keamanan, dan keselamatan jemaah di negara transit.
Transportasi dari Indonesia ke Arab Saudi, selama di Arab Saudi, dan dari Arab Saudi ke Indonesia wajib dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan Covid-19.
Baca Juga: Berikut rekap hasil validasi BPJS dan Daftar Penerima Bantuan Subsidi Gaji Kemenag.

Pemberangkatan dan pemulangan jemaah hanya dilakukan melalui bandara internasional yang telah ditetapkan Menkumham sebagai bandara internasional pada masa pandemi Covid-19, yaitu:
a. Soekarno-Hatta, Banten
b. Juanda, Jawa Timur
c. Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan
d. Kualanamu, Sumatera Utara

 Baca Juga: Cara Agar NIK di KTP Bisa Dipakai Mendaftar Kartu Prakerja Gel-12 Mendatang.

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x