Simak Biaya Lain-lain yang dimaksud dalam KMA No. 719 Tahun 2020.

- 12 November 2020, 18:20 WIB
ilustrasi foto Para jamaah haji antri masuk Masjidil Haram untuk menjalani thawaf Qudum Haji 2020.*
ilustrasi foto Para jamaah haji antri masuk Masjidil Haram untuk menjalani thawaf Qudum Haji 2020.* //Jurnal Presisi/Instagram @haramain_info

Portal Kudus - Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 719 Tahun 2020, tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah Pada Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019 sudah terbit

 

Menurut Oman, KMA berisi pedoman penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah di masa pandemi. Semangat dari regulasi tersebut adalah kehadiran negara dalam memberikan perlindungan jemaah umrah sesuai amanat UU No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Keterangan disampaikan oleh Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Oman Fathurahman dalam siaran perss yang dilansir portalkudus dari Humas Kemenag RI, Senin (2/11).

Baca Juga: Berikut Penjelasan 4 Persyaratan Jemaah Haji dan Umrah, Mengacu Pada KMA No. 719 Tahun 2020. 

Dalam Isinya KMA No. 719 Tahun 2020, mengatur tentang Kuota Pemberangkatan dan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Umrah Jemaah Haji dan Umrah.

Kuota Pemberangkatan
Pemberangkatan Jemaah selama masa pandemi COVID-19 diprioritaskan bagi jemaah yang tertunda keberangkatan tahun 1441H dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi.
Penentuan jumlah Jemaah yang akan diberangkatkan mengacu pada kuota yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.

Baca Juga: Berikut rekap hasil validasi BPJS dan Daftar Penerima Bantuan Subsidi Gaji Kemenag. 

Biaya Penyelenggaraan Ibadah Umrah
Biaya penyelenggaraan ibadah umrah mengikuti biaya referensi yang telah ditetapkan oleh Menteri Agama.
Biaya sebagaimana dimaksud pada poin 1 dapat ditambah dengan biaya lainnya berupa pemeriksaan kesehatan sesuai dengan protokol Covid-19, biaya karantina, pelayanan lainnya akibat terjadinya pandemi Covid-19.***

Editor: Sugiharto

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x