Cara Mudah Daftar BLT BPUM UMKM Rp 2,4 Juta Hingga Dapat SMS dari BRI

- 6 November 2020, 08:43 WIB
Program Banpres UMKM
Program Banpres UMKM /https://depkop.go.id/

Portal Kudus - Pemerintah telah meluncurkan program Bantuan Presiden (Banpres) Usaha Mikro (BPUM) dengan nilai bantuan Rp2,4 juta kepada pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang terdampak pandemi Covid-19, sejak April 2020 lalu.

Berikut syarat dan cara daftar BLT UMKM, hanya dengan modal KTP bisa langsung daftar.

Anda bisa mendaftar bantuan ini jika memiliki usaha mikro dan siapkan KTP Anda. Meski Anda belum memiliki rekening di bank penyalur BRI.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 11 Belum Pengumuman Namun 7 Kriteria Ini Dipastikan Tidak Lolos Seleksi

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Banpres produktif ini, dilansir Portal Kudus dari laman Kementerian Koperasi dan UKM, yaitu:

1. Pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).

2. Pelaku usaha merupakan WNI dan mempunyai nomor induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.

3. Pengusaha mikro juga bukan berasal dari anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD. Selain itu, Teten bilang, walaupun pelaku UMKM belum memiliki rekening, masih bisa tetap mendaftar. Sebab, nantinya pelaku UMKM yang dinyatakan berhak menerima bantuan akan dibuatkan rekening oleh salah satu bank penyalur.

Baca Juga: NIK KTP Tak Terdaftar di eform.bri.co.id/bpum, Masih Bisa Daftar BLT BPUM Rp 2,4 Juta, Ini Caranya

Adapun bank penyalurnya adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), dan Bank Syariah Mandiri (BSM).

Jadi bila ingin mendaftar, pelaku UMKM bisa mendaftarkan diri atau mengajukan dirinya ke pengusul yang sudah ditentukan.

Pengusul yang dimaksud adalah dinas yang membidangi koperasi dan UKM, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, kementerian/lembaga, perbankan, dan perusahaan pembiayaan lain yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK

Pendaftaran program yang juga diberi nama Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) ini masih dibuka hingga akhir November 2020.

Bantuan presiden (banpres) tersebut ditujukan untuk pelaku UMKM yang belum pernah mendapatkan dan menerima bantuan peminjaman atau sejenisnya dari pihak perbankan.

 

Meskipun sosialisasi dan informasi program tersebut sudah banyak dilakukan, tetap masih ada kendala yang ditemui para pendaftar.

Baca Juga: Kapan Kartu Prakerja Gelombang 12 Dibuka? Simak Penjelasannya

NIK tak terdaftar di eform.bri.co.id/bpum ?

Oryza Gunarto, Corporate Secretary BRI mengatakan apabila masyarakat yang NIK-nya belum tercantum masih bisa dapat bantuan dengan catatan memenuhi syarat dan melakukan pendaftaran sesuai prosedur yang ditetapkan Kemenkop UKM.

Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) yang bisa didapatkan dari desa tempatnya berusaha.

Banpres Produktif UMKM dengan nominal Rp 2,4 juta akan cair secara langsung melalui bank BNI, BRI, dan Bank Syariah Mandiri.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 Resmi Ditutup, Bagaimana Cara Tahu Lolos atau Tidak?

Pelaku usaha mikro yang belum memiliki rekening akan dibuatkan oleh bank penyalur baik BNI, BRI, maupun Bank Syariah Mandiri dengan mendatangi kantor bank terdekat setelah mendapatkan SMS notifikasi dan membawa kartu identitas.

Sementara itu, pemberitahuan mengenai apakah pelaku usaha mikro menerima Banpres Produktif UMKM atau tidak diberitahukan melalui pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur atau melalui laman eform.bri.co.id/bpum.***

 

Editor: Ulul Uliyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x