Sebelum Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 11, Sebaiknya Dicek Dahulu Kriteria Berikut.

- 5 November 2020, 03:00 WIB
Kartu Prakerja Gelombang 11
Kartu Prakerja Gelombang 11 /

Portal Kudus – Kartu Prakerja tidak hanya untuk mereka yang sedang mencari pekerjaan, namun juga untuk pekerja/buruh yang terkena PHK dan pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Ditujukan untuk pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Dikutip portalkudus.com dari prakerja.go.id, pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 11 telah dibuka pada Senin, 2 November 2020 pada pukul 12.00 WIB.

Baca Juga: Dua Pelaku Perampasan Sepeda Motor Di Balai Jagong Tertangkap.

Pada program Kartu Prakerja Gelombang 11 tersedia 400 ribu kuota yang diperebutkan calon peserta. Program ini didesain sebagai sebuah produk dan dikemas sedemikian rupa agar memberikan nilai bagi pengguna sekaligus memberikan nilai bagi sektor swasta.

Singkatnya, semua warga negara Indonesia yang berusia 18 tahun ke atas dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal boleh mendaftar.

Salah satunya melalui payung Hukum Peraturan Menteri Perekonomoan (Permenko) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja yang Merupakan Amanah Dari Pelaksanaan Perpres Nomor 76 tahun 2020.

Baca Juga: Banjir di Kecamatan Puring Kebumen Sudah Surut, pengungsi Juga Sudah Pulang Kerumah.

Sebelum melakukan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11, Anda harus memastikan terlebih dahulu bahwa tidak termasuk ke dalam  Kriteria yang tidak bisa mendapatkan Kartu Prakerja.

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x