Pasal Pasal Kontroversial Omnibus Law Cipta Kerja, Berikut Download Draft RUU Secara Lengkap

- 9 Oktober 2020, 17:10 WIB
Gedung DPR RI
Gedung DPR RI /antara.com

Portal Kudus - DPR RI keluarkan draf sah Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Draf ini sebenarnya cuman tunggu diundangkan oleh Presiden Joko Widodo.

Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar menyampaikan draf itu harusnya pula dipunyai oleh pemerintah. Tapi, DPR pula punyai salinan paling akhir yang sudah disahkan Senin 5 Oktober 2020.

Baca Juga: Download Draft RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Cek Pasal Yang Kontroversi

Ia menyalurkan draf RUU Cipta Kerja tertanggal 5 Oktober 2020 terhadap Usaha. Dengan begitu, draf ini sah yang dikeluarkan oleh Parlemen.

Waktu disuruh draf teranyar itu, Indra pernah mengatakan kalau draf berlaku pula ada di Kementerian Koodinator Sektor Perekonomian di bawah Airlangga Hartato.

Baca Juga: Ini Dia Aplikasi Online Groceries yang Harus Kamu Tahu Selama Pandemi

Menurut catatan Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSPI), tindakan dalam hari ke-2 kian menjadi membesar dengan jumlah unsur yang turut turun ke jalan makin tambah.

Banyak daerah yang mengerjakan gerakan besar, misalnya berlangsung di Tangerang, Jakarta, Bogor, Karawang, Bekasi, Purwakarta, Bandung, Subang, Lampung, Gresik, Surabaya, Batam, dll.

Baca Juga: Mahasiswa dan Pekerja Kepung Gedung DPRD Kudus, Tolak Omnibus Law

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah