Dengar Hasil Putusan Sengketa Pilpres 2024, Begini Tanggapan Anies Baswedan Capres 01

- 23 April 2024, 09:14 WIB
Dengar Hasil Putusan Sengketa Pilpres  2024, Begini Tanggapan Anies Baswedan Capres 01
Dengar Hasil Putusan Sengketa Pilpres 2024, Begini Tanggapan Anies Baswedan Capres 01 /ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Portal Kudus - Gugatan sengketa (PHPU) Pilpres  2024, yang diajukan oleh capres 01 dan 03 ditolak seluruhnya. Begini tanggapan Anies Baswedan mendengar hasil putusan tersebut.

Adanya pembacaan hasil putusan MK ini, berdasarkan perkara perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024, diajukan para pemohon melalui Mahkamah Konstitusi (MK). seperti yang diajukan oleh Capres 01 (Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar) dalam gugatan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024. Bagaimana tanggapan Anies Baswedan tentang hasil putusan MK?

Sidang pengucapan putusan sengketa sengketa (PHPU) Pilpres  2024, yang dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, pada hari Senin 22 April 2024, merupakan tahap akhir dalam proses persidangan di MK. Capres 01 Anies Baswedan, menanggapi hasil putusan MK tersebut, seperti apa?

Baca Juga: Begini Tanggapan Capres 03 Ganjar Pranowo Setelah Gugatan Pilpres 2024 yang Ditolak Seluruhnya Oleh MK

Seperti melansir mkri.id, dalam amar putusan MK "dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya, dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya".

Mengetahui hasi putusan tersebut, respon Anies Baswedan seperti diunggah melalui Twitter@aniesbaswedan, Paslon 01 memberikan tanggapan tentang hasil putusan MK yang telah dibacakan pada Senin 22 April 2024, adalah menghormati hasil putusan MK sebagai keputusan final dan mengikat.

"Putusan ini sebetulnya tidak mengejutkan, putusan hari ini mengkonfirmasi bahwa kita semua termasuk MK, tak kuasa menghentikan  laju pelemahan demokrasi di negeri kita tercinta,.., kami sangat bangga dengan 3 Hakim MK yang menyatakan dissenting opinion (beda pendapat)..., mereka adalah orang-orang yang mulia yang menjadi harapan bagi tegaknya konstitusi dan kembalinya marwah Makhakah Konstitusi kedepan, mereka akan manjadi catatan indah dan baik dalam sejarah kita berbangsa dan bernegara,.., namun kami masih menerima, kita semua menghormati keputusan MK ini, sebagai keputusan yang final dan mengikat." ucap Muhaimin Iskandar sebagai Paslon 01 bersebelahan dengan Anies Baswedan.

Baca Juga: WAJIB COBA! Kuliner Pas untuk Sarapan, Sego Megono Khas Magelang

Sementara itu, dalam keterangan pers Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon Nomor Urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ari Yusuf Amir menyampaikan pihaknya menghormati seluruh putusan MK.

“Kami dari kuasa hukum 01 bersyukur Alhamdulillah ternyata di MK masih ada tiga hakim yang betul-betul menunjukkan kenegarawannya. Jadi, kalau kita simak putusan dissenting opinion dari tiga hakim tersebut betul-betul luar biasa hanya ini terjadi dalam sekali dan itu menunjukkan bahwa apa yang didalilkannya sama pemikirannya dengan para hakim tersebut. Kedua, kalau selama ini perdebatan MK berwenang atau tidak, ternyata delapan hakimnya memutuskan bahwa MK berwenang. Jadi MK betul-betul sesuai dengan apa yang didalilkan. Tidak hanya Mahkamah Kalkulator,” ucap Ari Yusuf Amir.

Sedangkan Refly Harun, kuasa hukum pasangan AMIN lainnya fokus terdapat tiga hakim konstitusi yang luar biasa. Menurutnya, walaupun secara formal permohonan belum dikabulkan MK, tetapi terdapat tiga hakim konstitusi yang luar biasa.

Seperti diketahui bersama tiga Hakim Konstitusi ini adalah Wakil Ketua MK Saldi Isra serta Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat, ketiganya adalah profesor hukum.

Baca Juga: RESEP Cabuk Rambak Khas Solo, Kuliner Melegenda yang Gurih dan Enak

Diketahui, Sidang Pengucapan Putusan dilaksanakan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum yang dihadiri paling sedikit 7 (tujuh) orang Hakim dan para pihak yang berperkara.

Putusan MK, mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak diucapkan dalam Sidang Pleno terbuka. Sehingga hasil yang dibacakan oleh ketua MK, Suhartoyo, dalam putusan sidang langsung berkekuatan hukum.***

Editor: Sugiharto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah