Baca Juga: Setda Kudus Memberlakukan Work From Home (WFH) Sampai 5 Oktober 2020
PALING UTAMA adalah pada poin nomor 3, disini Guru Madrsah harap bersabar menunggu rilis resmi by name yang akan disampaikan oleh Admin Simpatika Provinsi.
Jangan sampai menyuruh (mengoyak) Operator Madrasah untuk menyelsaikan Inputan Data Rekening Bank. Karena belum rilis by name secara resmi.
Jadi cukup berdoa agar masuk kedalam list bantuan.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Kudus, Sabtu 26 September 2020
Ketentuan Guru Madrasah Penerima Subsidi Upah Guru Madrasah Bukan PNS
Sebagai analisa mandiri yang didasarkan pada Surat Edaran Nomor : B2030/DJ.I/Dt.I.II/HM.00/09/2020. Berikut ini Ketentuan Guru Madrasah Penerima Bantuan :
- Guru madrasah calon penerima program ini merupakan guru madrasah bukan PNS.
- Guru Madarsah tercatat aktif mengajar di SIMPATIKA pada semester I tahun pelajaran 2020/2021.(*)
- Guru Madrasah menginput Data Nomor Rekening Bank Aktif pada Akun SIMPATIKA Kemenag. (**)
- Baca Juga: Update Klaster Bagian Hukum Setda Kudus, Jumlah Pegawai Terinfeksi Bertambah Jadi 9 Kasus
Ket :
* Belum diketahui apakah yang aktif mengajar minimal 2 Tahun atau tidak, Jika minimal 2 Tahun diberlakukan maka Akun Simpatika yag kurang dari 2 tahun tidak bisa menerima Bantuan.
** Belum jelas pula teknis penginputan Data Nomor Rekening Bank, apakah sama menggunakan Rekening TIG atau terdapat menu baru.
Jadi harap bersabar terlebih dahulu terkait dengan surat edaran ini. Untuk Lebih pastinya menunggu informasi dari Admin Simpatika Provinsi.
Lebih pastinya menuggu rilis by name penerima bantuan.***