Setda Kudus Memberlakukan Work From Home (WFH) Sampai 5 Oktober 2020

- 29 September 2020, 10:41 WIB
PLt Bupati Hartopo
PLt Bupati Hartopo /portalkudus

PORTAL KUDUS – Perkembangan Informasi Mengenai Klaster bagian Hukum Sekretaris Daerah (Setda) Kudus, Jawa Tengah bertambah dua kasus baru menjadi sembilan orang dari hasil swab massal.

Dengan penambahan kasus ini, para Aparatur Sipil Negara (ASN) di bagian hukum Setda Kudus memberlakukan work from home (WfH) selama sepekan.

Asisten III Setda Kudus diKudus menyatakan bahwa :

Baca Juga: Video Uang Baru Rp75.000 Bisa Nyanyi Indonesia Raya Menjadi Viral

  • WFH ditetapkan mulai tangga 28 September 2020 hingga tanggal 2 Oktober 2020 berlaku untuk ASN, Pegawai Honorer Daerah (PHD), maupun tenaga kontrak.
  • Kembali masuk kantor pada tanggal 5 Oktober 2020.
  • Jika ada undangan rapat tingkat kabupaten, maka semua tamu undangan dari masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) harus tetap masuk.

Baca Juga: Janda Bolong, Jadi Buruan Kaum Hawa dan Disuka Pria Harganya Bahkan Tembus 100 Juta.

  • Semua kepala OPD juga diminta untuk mengatur tugas dan pekerjaan jajarannya agar tetap dijalankan selama menjalani WFH.
  • Jika membutuhkan tanda tangan, dapat dilakukan melalui kurir. Sementara untuk rapat internal OPD bisa dilakukan secara daring (dalam jaringan).

Diberitakan sebelumnya, seorang pegawai Bagian Hukum Setda Kudus meninggal, sehingga dilakukan Test Swab di bagian Setda Kudus.

Baca Juga: Solusi 7 Langkah Jika Menghadapi Masa Resesi Ekonomi Atau Kemerosotan Ekonomi

Dalam tracking terdapat enam orang pegawai Bagian Hukum Setda Kudus dinyatakan Positif Civid-19 dan  masih dilakukan Tracking dan screening.***

Editor: Sugiharto

Sumber: Dari berbagai sumber, PRMN, VIU


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x