Guru Madrasah Honorer di Kabupaten Kudus Bakal Dapat Subsidi Upah dari Kemenag

- 3 Oktober 2020, 14:29 WIB
ILUSTRASI: Bantuan Subsidi Upah Rp2,4 Juta BPJAMSOSTEK
ILUSTRASI: Bantuan Subsidi Upah Rp2,4 Juta BPJAMSOSTEK /.*/pixabay.com/emaji-4642101

Portal Kudus - Guru Madrasah non Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Kudus, mulai mengajukan Bantuan Subsidi Upah ke Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kudus.

Pendataan ini untuk mengajukan program bantuan subsidi upah dari Kemenag.

Baca Juga: Komisioner KPU Kudus Positif Covid-19, Ketua KPU Kabupaten Kudus Ajukan Tes Swab

Menurut Kasi Pendidikan Madrasah Kemenag Kudus M. Khafidz saat dikonfrimasi PortalKudus.com melalui pesan singkat mengatakan, bantuan subsidi upah bagi guru ini minimal yang sudah mempunyai Nomor Pendidik Kementerian Agama (NPK). 

atau yang memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dan aktif di Simpatika

”Ya kami masih mendata. Jadi belum diketahui siapa saja yang dapat dan berapa orang,” jelasnya.

Baca Juga: Komisioner KPU Kabupaten Kudus Terkonfrimasi Positif Covid-19

Untuk jenjangnya, mulai dari guru RA, MI, MTs, dan MA. Baik sekolah negeri maupun swasta.

Khafidz mengatakan, kuotanya sekitar seribu guru. Namun untuk nominal belum diketahui.

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x