Berikut besaran gaji dan masa kerja dari anggota PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih Pemilu 2024:
1. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
Ketua PPK Pemilu 2024 sebesar Rp 2.500.000
Anggota PPK Pemilu 2024 sebesar Rp 2.200.000
Sekretaris PPK Pemilu 2024 sebesar Rp 1.850.000
Pelaksana PPK Pemilu 2024 sebesar Rp 1.300.000
Masa kerja PPK Pemilu 2024 adalah dari 4 Januari 2023 hingga 4 April 2024
2. Panitia Pemungutan Suara (PPS)
Gaji Ketua PPS Pemilu 2024 sebesar Rp 1.500.000
Gaji Anggota PPS Pemilu 2024 sebesar Rp 1.300.000
Gaji Sekretaris PPS Pemilu 2024 sebesar Rp 1.150.000
Gaji Pelaksana PPK Pemilu 2024 sebesar Rp 1.050.000
Masa kerja PPS Pemilu 2024 adalah dari 24 Januari 2023 hingga 4 April 2024.
3. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
Gaji Ketua KPPS Pemilu 2024 sebesar Rp 1.200.000
Gaji Anggota kPPS Pemilu 2024 sebesar Rp 1.100.000
Masa kerja KPPS Pemilu 2024 adalah dari 25 Januari 2024 hingga 25 Februari 2024.