Besaran Gaji KPPS Pemilu 2024, Berikut Rinciannya

- 1 Februari 2024, 18:48 WIB
SIMAK! Jadwal Pencairan Gaji KPPS Pemilu 2024 dan Besaran yang Diterima
SIMAK! Jadwal Pencairan Gaji KPPS Pemilu 2024 dan Besaran yang Diterima /Foto: Istimewa/

Portal Kudus - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melantik 5,7 juta anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024 pada Kamis, 25 Januari 2024.

Anggota KPPS akan bekerja selama satu bulan lamanya, terhitung sejak 25 Januari hingga 25 Februari 2024. Sebelum bertugas, para anggota KPPS akan menjalani Bimbingan Teknis (Bimtek) yang akan dilaksanakan pada 25-27 Januari 2024.

Sekretaris Jenderal KPU, Bernad Dermawan Sutrisno, mengatakan bahwa peran KPPS pada Pemilu sangatlah penting.

Baca Juga: SIMAK! Jadwal Pencairan Gaji KPPS Pemilu 2024 dan Besaran yang Diterima

“KPPS salah satu titik krusial menjadi perhatian kita bersama karena Pemilu 14 Februari 2024 tanpa adanya KPPS maka tidak ada pemilu, maka itu harus benar-benar memperhatikan tidak sekedar acara seremoni pelantikan tetapi juga terkait legalitas KPPS ini,” ucap Bernad seperti dikutip pada laman KPU RI.

Jadwal Pencairan Gaji KPPS dan Nominalnya

Dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, dibentuk Badan Adhoc yang terdiri dari PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggaraan Suara (KPPS), dan Petugas Pemutakhiran data Pemilih (Pantarlih).

Aturan mengenai pencairan dan rincian gaji KPPS Pemilu 2024 tertuang dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2002 tanggal 5 Agustus 2022.

Berdasarkan surat tersebut, gaji KPPS Pemilu 2024 akan cair setelah masa kerja selesai, yaitu selama satu bulan penuh.

Halaman:

Editor: Ahmad Khakim

Sumber: KPU RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x