4. Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih)
Gaji Pantarlih Pemilu 2024 yaitu Rp 1.000.000.
Masa kerja Pantarlih Pemilu 2024 adalah dari 6 Februari 2023 hingga 15 Maret 2023.
Demikianlah informasi mengenai jadwal pencairan dan besaran gaji KPPS dan Badan Adhoc lainnya untuk Pemilu 2024.***