CARA Kerja KPPS Pemilu 2024 Simak Tugas dan Wewenang KPPS Sebelum dan Sesudah Penyelanggaraan Pemilihan Umum

- 2 Januari 2024, 15:42 WIB
SELEKSI KPPS: Foto ilustrasi, pengumuman hasil seleksi anggota KPPS Pemilu 2024 kelurahan Jawa Kanan SS, kota Lubuklinggau, Sumsel.
SELEKSI KPPS: Foto ilustrasi, pengumuman hasil seleksi anggota KPPS Pemilu 2024 kelurahan Jawa Kanan SS, kota Lubuklinggau, Sumsel. /

Portal Kudus - Simak inilah pembahasan tentang cara kerja KPPS pemilu 2024, simak tugas dan wewenang KPPS sebelum dan sesudah penyelanggaraan pemilihan umum.

Pemilihan umum 2024 akan digelar pada 14 Februari dan dalam menyukseskan pemilu, ada sejumlah pembukaan tenaga kerja, salah satunya adalah Ketua KPPS (Kepala Pemilihan Pemilu) Pemilu 2024.

KPPS dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan dan berjumlah satu orang di setiap TPS.

KPPS memegang peran penting dalam Pemilu 2024, bertugas untuk mencegah pelanggaran dan memastikan kelancaran pemungutan suara.

Jadwal pendaftaran dan syarat-syaratnya dapat dilihat melalui sumber yang relevan.

Rekrutmen KPPS ini penting untuk menyukseskan pelaksanaan pemilu, dan informasi terkait jadwal, tugas, dan syarat-syaratnya perlu disosialisasikan secara luas kepada masyarakat.

Baca Juga: PAHAMI Masa Kerja Pengawas TPS Pemilu 2024 Simak dan Perhatikan Time Line Masa Tugas PTPS Pemilu Serentak

Selain itu, KPPS juga memiliki masa kerja yang harus dipatuhi, dan gaji yang diterima.

Oleh karena itu, pemahaman yang baik tentang cara kerja KPPS Pemilu 2024 sangat penting untuk memastikan kelancaran dan keberhasilan pemilu.

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x