SIMAK! Jadwal Pencairan Gaji KPPS Pemilu 2024 dan Besaran yang Diterima

- 31 Januari 2024, 19:57 WIB
SIMAK! Jadwal Pencairan Gaji KPPS Pemilu 2024 dan Besaran yang Diterima
SIMAK! Jadwal Pencairan Gaji KPPS Pemilu 2024 dan Besaran yang Diterima /Foto: Istimewa/

Berikut besaran gaji dan masa kerja dari anggota PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih Pemilu 2024:

1. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)

Ketua PPK Pemilu 2024 sebesar Rp 2.500.000
Anggota PPK Pemilu 2024 sebesar Rp 2.200.000
Sekretaris PPK Pemilu 2024 sebesar Rp 1.850.000
Pelaksana PPK Pemilu 2024 sebesar Rp 1.300.000

Masa kerja PPK Pemilu 2024 adalah dari 4 Januari 2023 hingga 4 April 2024

Baca Juga: CARA Kerja KPPS Pemilu 2024 Simak Tugas dan Wewenang KPPS Sebelum dan Sesudah Penyelanggaraan Pemilihan Umum

2. Panitia Pemungutan Suara (PPS)

Gaji Ketua PPS Pemilu 2024 sebesar Rp 1.500.000
Gaji Anggota PPS Pemilu 2024 sebesar Rp 1.300.000
Gaji Sekretaris PPS Pemilu 2024 sebesar Rp 1.150.000
Gaji Pelaksana PPK Pemilu 2024 sebesar Rp 1.050.000

Masa kerja PPS Pemilu 2024 adalah dari 24 Januari 2023 hingga 4 April 2024.

3. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)

Gaji Ketua KPPS Pemilu 2024 sebesar Rp 1.200.000
Gaji Anggota kPPS Pemilu 2024 sebesar Rp 1.100.000

Halaman:

Editor: Ahmad Khakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x