SIMAK! Jadwal Pencairan Gaji KPPS Pemilu 2024 dan Besaran yang Diterima

- 31 Januari 2024, 19:57 WIB
SIMAK! Jadwal Pencairan Gaji KPPS Pemilu 2024 dan Besaran yang Diterima
SIMAK! Jadwal Pencairan Gaji KPPS Pemilu 2024 dan Besaran yang Diterima /Foto: Istimewa/

Masa kerja KPPS Pemilu 2024 adalah dari 25 Januari 2024 hingga 25 Februari 2024.

4. Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih)

Gaji Pantarlih Pemilu 2024 yaitu Rp 1.000.000.

Masa kerja Pantarlih Pemilu 2024 adalah dari 6 Februari 2023 hingga 15 Maret 2023.

Demikianlah informasi mengenai jadwal pencairan dan besaran gaji KPPS dan Badan Adhoc lainnya untuk Pemilu 2024.***

Halaman:

Editor: Ahmad Khakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x