CARA Ajukan Permohonan Informasi Melalui E-PPID Bawaslu Jepara Proses Mudah Mendapatkan Data di PPID Bawaslu

- 8 Januari 2024, 08:10 WIB
cara ajukan permohonan informasi melalui E-PPID Bawasu Jepara proses mudah untuk mendapatkan data di PPID Bawaslu disini.
cara ajukan permohonan informasi melalui E-PPID Bawasu Jepara proses mudah untuk mendapatkan data di PPID Bawaslu disini. /tangkap layar

Portal Kudus - Simak inilah informasi tentang cara ajukan permohonan informasi melalui E-PPID Bawasu Jepara proses mudah untuk mendapatkan data di PPID Bawaslu disini.

Pelayanan Publik Informasi (PPI) merupakan bagian integral dari tatanan demokrasi yang transparan dan akuntabel.

Salah satu lembaga yang memiliki kewajiban untuk menyediakan informasi publik adalah Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Di tingkat lokal, Bawaslu Jepara memiliki Perwakilan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai pintu akses bagi masyarakat untuk mendapatkan data terkait proses pemilihan umum dan kegiatan pengawasan.

Proses untuk mendapatkan informasi atau data di PPID Bawaslu Jepara melibatkan beberapa tahapan yang perlu diikuti oleh masyarakat.

Langkah pertama adalah menyampaikan permohonan informasi secara tertulis melalui formulir yang telah disediakan oleh PPID.

Baca Juga: DOWNLOAD Ketentuan dan Aturan Surat Suara Sah dan Tidak dalam Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 Klik Disini

Formulir tersebut memuat identitas pemohon, tujuan permohonan, dan detail informasi yang dibutuhkan.

Setelah formulir permohonan diajukan, PPID Bawaslu Jepara memiliki kewajiban untuk memberikan konfirmasi penerimaan permohonan dalam waktu yang ditentukan.

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x