Selanjutnya, tim PPID akan melakukan penelitian terkait ketersediaan informasi yang diminta.
Proses ini melibatkan pencarian data dalam arsip Bawaslu Jepara dan penilaian terhadap kelayakan informasi tersebut untuk disampaikan kepada pemohon.
Apabila informasi yang diminta tersedia, PPID akan menyampaikan data tersebut kepada pemohon.
Namun, jika terdapat kendala atau informasi tidak dapat diberikan secara utuh, PPID wajib memberikan penjelasan yang memadai kepada pemohon.
Keseluruhan proses ini diatur oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang bertujuan untuk memberikan akses yang lebih luas terhadap informasi publik dan mendorong partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi.
Dengan adanya prosedur ini, masyarakat di Jepara dapat dengan lebih mudah mengakses informasi terkait proses pemilihan umum dan kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Jepara.
Transparansi ini menjadi landasan kuat bagi partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga integritas dan keberlanjutan demokrasi di tingkat lokal.
Proses untuk mendapatkan informasi atau data di PPID Bawaslu Jepara sangat mudah.
Masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi yang dibutuhkan melalui website PPID Bawaslu Jepara melalui form permohon informasi yang telah terintegrasi dengan E-PPID Bawaslu RI atau langsung klik tautan dibawah ini ppidapp.bawaslu.go.id.